Tentang Kami
Layanan Perkara, Informasi, Pengaduan, Bantuan Hukum
Ruang Lingkup
- Pelayanan pengadilan yang diatur di dalam Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah pelayanan pengadilan pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
- Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah standar pelayanan yang memberikan pedoman bagi masyarakat para pencari keadilan dan Pengadilan itu sendiri.
- Standar Pelayanan yang disusun ini memuat:
- Dasar hukum,
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Jangka Waktu
- Biaya atau tariff
- Produk Pelayanan
- Sarana Prasarana
- Kompetensi Pelaksana
- Secara umum pcngadilan menyediakan pelayanan sebagai berikut:
- Pelayanan Administrasi Persidangan
- Pelayanan Bantuan Hukum
- Pelayanan Pengaduan
- Pelayanan Permohonan Informasi
- Segala ketentuan mengenai teknis hukum acara atau yang berkaitan dengan Putusan pengadilan bukanlah obyek dari pelayanan pengadilan dan oleh karenanya tidak termasuk dalam ruang lingkup pelayanan pengadilan yang dapat diadukan oleh masyarakat.
Tujuan
- Meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
Maksud
- Sebagai bagian dari komitmen pcngadilan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
- Sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan pengadilan.
- Sebagai tolok ukur bagi Pengadilan dalam penyelenggaraan pelayanan.
Ketua PTUN Semarang
Sugiyanto, S.H., M.H
Kami Menyiapkan Beberapa Solusi Agar Anda Tidak Perlu Datang Secara Fisik Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Tapi Tetap Bisa Mendapatkan Layanan Yang Prima.
Jam Pelayanan: Senin – Jumat jam 08.00 – 16.30 WIB
Di luar jam pelayanan tersebut anda masih tetap bisa mengirimkan pesan dan akan segera direspon petugas PTSP kami pada jam pelayanan berikutnya.
Konsultasi Via Email
Layanan Informasi melalui email pelayanan yang akan direspon oleh admin pada jam kerja.
Konsultasi Via Siwali
Layanan Informasi melalui Chat WhatsApp yang akan direspon oleh admin pada jam kerja.
Konsultasi Via Zoom
Layanan Informasi melalui video conference yang akan direspon oleh admin pada jam kerja.
Pengisian Survei dengan inovasi e-Survei dari Dirjen Badilmiltun
Menyediakan kemudahan dalam proses survei dan juga pelaporan survei dengan mengutamakan :
Integritas
Transparansi
Efektifitas
Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPKP)
Dukung PTUN Semarang untuk berproses menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) dengan cara mengisi Survei IKM dan IPKP.
Perkara
Pengaduan
Informasi
Kasir
e-Court
Kesekretariatan
Petugas Pelayanan PTSP PTUN Semarang
Selalu memberikan pelayanan dengan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) dengan penuh kedisiplinan, integritas serta profesionalisme dalam setiap pelayanan yang kami berikan.
Nur Rochman
Pelayanan e-Court
Renanda Demas Setyawan
Pelayanan Perkara
Sarli Prakoter Giing
Pelayanan Informasi
Tri Mulyono
Pelayanan Pengaduan
Siti Purnami
Pelayanan Kasir
Dewi Ayu Ariyani
Pelayanan Kesekretariatan
PTSP PTUN Semarang
Selalu Memberikan Pelayanan Terbaik !
Melalui PTSP ini PTUN Semarang ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir/terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat sebagai wujud keseriusan PTUN Semarang terhadap penerapan PTSP tersebut.
Sebagai Ketua PTUN Semarang, saya sangat bangga dengan inovasi layanan PTSP online yang telah kami kembangkan. Pelayanan ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan, terutama yang memiliki keterbatasan untuk hadir langsung ke pengadilan. Dengan layanan PTSP online, kami berkomitmen untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima sesuai prinsip reformasi birokrasi. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan ini agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat dengan lebih baik.
Sebagai Wakil Ketua PTUN Semarang, saya sangat mendukung dan mengapresiasi keberadaan layanan PTSP online ini. Layanan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami untuk mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat luas. Dengan PTSP online, para pencari keadilan kini dapat mengakses informasi, mendaftarkan perkara, dan memantau perkembangan kasus mereka dengan mudah, kapan saja dan di mana saja. Kami akan terus mengupayakan peningkatan kualitas layanan ini agar semakin responsif dan relevan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis. Harapan kami, layanan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Sebagai Panitera PTUN Semarang, saya melihat bahwa layanan PTSP online sangat membantu dalam memperlancar akses masyarakat terhadap proses peradilan. Layanan ini mempermudah pemohon untuk mendapatkan informasi, melakukan pendaftaran, serta melacak perkembangan perkara secara cepat dan praktis. Kami di PTUN Semarang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional dan transparan, serta terus melakukan inovasi agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari keberadaan layanan PTSP online ini. Semoga langkah ini semakin mendekatkan kami dengan pencari keadilan

Konsultasi Via Zoom Sekarang
Telefon: 7607413
024 Semarang, Jawa Tengah
Jam Pelayanan
Senin-Jumat 08:00-16:30.
Layanan Konsultasi
Selama jam pelayanan berlangsung







