Layanan Perkara

Persyaratan Pendaftaran Gugatan, Permohonan Upaya Hukum, Permohonan Eksekusi, Permohonan Intervensi

Konsultasi Gratis !

Seputar layanan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Template Surat Pada Layanan Perkara

Contoh Surat Gugatan dan Surat Kuasa, Form Check List Perkara Gugatan dan Permohonan, Form Permohonan Upaya Hukum, Form Permohonan Pengawasan Eksekusi. Format yang kami sediakan ini dapat digunakan sebagai contoh dan panduan. Bentuk atau format baku yang dipakai untuk kepentingan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan akan mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Gugatan Perorangan

Form Perkara Kasasi

Permohonan Salinan Putusan

Tanda Terima Memori Kasasi

Check List Gugatan Tk Pertama

Form Perkara Peninjauan Kembali

Check List Perkara Permohonan

Tanda Terima Memori Peninjauan Kembali

Fasilitas Layanan Online Mahkamah Agung

Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu di jalan untuk melihat perkembangan perkara yang sedang anda ajukan. Cukup gunakan fasilitas online milik Mahkamah Agung dan PTUN Semarang di www.mahkamahagung.go.id dan di www.ptsp.ptun-semarang.go.id.

Petugas Pelayanan Yang Profesional

Setiap pelayanan perkara di PTUN Semarang dilakukan oleh tim yang expert dalam bidangnya dan berpengalaman. Kami siap memberikan pelayanan prima demi mewujudkan “Badan Peradilan Indonesia yang Agung“.

Frequently Asked Questions

Daftar pertanyaan (FAQs) yang sering diajukan oleh para pencari keadilan.

Bagaimana Cara Pendaftaran Gugatan ?

Pendaftaran perkara (Gugatan/Permohonan) di PTUN wajib dilakukan melalui online (e-Court).

Untuk pendaftaran perkara melalui e-Court dapat dilakukan mandiri secara online (tidak harus datang ke pengadilan) oleh pengguna terdaftar (Advokat). Adapun petunjuk teknis dan persyaratannya bisa dilihat di SOP e-Court.

Untuk pedaftaran perkara secara manual, maka Pihak atau Kuasanya dapat mendaftarkan perkara melalui Meja I/Petugas Pendaftaran Perkara di PTSP Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Bagaimana Persyaratan Pendaftaran Gugatan ?

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk Pendaftaran perkara secara manual adalah sebagai berikut:

  1. Surat Gugatan/Permohonan 6 rangkap (1 asli, 5 fotokopi)
  2. Fotokopi KTP/Identitas lain pengganti KTP pihak/para pihak
  3. Fotokopi Objek Sengketa (apabila sudah dimiliki)
  4. Fotokopi dokumen Upaya Administratif (dalam hal perkara yang disyaratkan adanya Ipaya Administratif)
  5. Surat kuasa (apabila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi Kartu Tanda Advokat dan Berita Acara Sumpah. 6 rangkap (1 asli, 5 fotokopi)

Bagaimana Langkah Pendaftaran Perkara ?

  1. Pihak atau Kuasanya datang ke PTSP menyerahkan berkas Gugatan ke petugas Meja I/ Pendaftaran Perkara
  2. Petugas Meja I Memeriksa Kelengkapan Berkas Dengan Menggunakan Daftar Periksa (Check List) dan Meneruskan Berkas yang Telah Selesai Diperiksa Kelengkapannya Kepada Panitera Muda Perkara Untuk Menyatakan Berkas Telah Lengkap atau Tidak Lengkap.
  3. Panitera Muda Perkara Meneliti Berkas:
    Apabila Berkas Belum Lengkap: Panitera Muda Perkara Mengembalikan Berkas Dengan Melampirkan Daftar Periksa Supaya Penggugat Dapat Melengkapi Kekurangannya;
    Apabila Berkas Sudah Lengkap: Dikembalikan Kepada Petugas Meja Pertama.
  4. Petugas Meja I menyampaikan kepada pihak atau Kuasanya mengenai jumlah Panjar Biaya perkara yang harus dibayar ke Nomor Rekening Pengadilan
  5. Pihak atau Kuasanya, Setelah Membayar Panjar Biaya Perkara, Menyerahkan Slip Bukti Penyetoran Kepada Kasir / Meja I.
    Di PTSP PTUN Semarang telah disediakan mesin EDC yang dapat dipakai para pihak untuk melakukan pembayaran dengan cara transfer.
  6. Kasir akan cek mutasi rekening pengadilan. Apabila pembayaran telah terkonfirmasi (terbayar) maka perkara akan langsung diregister (mendapatkan nomor perkara) dan selanjutnya menyerahkan bukti pembayaran atau SKUM kepada Pihak.
  7. Petugas Meja I memproses pendaftaran perkara dan memberi cap register pada dokumen Surat Gugatan, dan menyerahkan 1 salinan untuk pihak/kuasanya. Pendaftaran Selesai.

Bagaimana Pendaftaran Upaya Hukum Banding ?

Saat ini Permohonan Upaya Hukum Banding sudah bisa didaftarakan secara online melalui aplikasi e-Court. Permohonan Banding (Banding Online) hanya bisa dilakukan melalui e-Court apabila perkara tersebut pada tingkat pertama juga dilaksanakan secara e-Court dan e-Litigasi.

Tenggang Waktu

Tenggang waktu pengajuan upaya hukum banding secara manual adalah 14 hari kalender sejak putusan diberitahukan kepada para pihak. Sedangkan untuk perkara yang pada tingkat pertama dilaksanakan melalui e-Court dan e-Litigasi, tenggang waktu upaya hukum banding adalah 14 hari kerja sejak putusan dibacakan melalui aplikasi e-Court.

Persyaratan

Persyaratan dalam mengajukan permohonan Banding adalah:

  • Surat Permohonan Banding
  • Surat Kuasa (apablia Surat Kuasa pada tingkat pertama dipergunakan tidak sampai pada tingkat Banding)
  • Membayar biaya Banding sebesar Rp. 1.500.000,- (untuk Banding melalui e-Court, besarnya biaya ditentukan oleh system).

Pendaftaran Banding melalui e-Court dapat dilihat petunjuknya pada SOP e-Court.

Bagaimana Pendaftaran Upaya Hukum Kasasi ?

Tenggang Waktu

Tenggang waktu pengajuan upaya hukum Kasasi adalah 14 hari kalender sejak putusan Banding diberitahukan kepada para pihak. Penghitungan tenggang waktu dimulai sejak tanggal para pihak menerima surat pemberitahuan resmi dari Panitera Pengadilan atas isi putusan tingkat Banding.

Persyaratan

Persyaratan dalam mengajukan permohonan Kasasi adalah:

  • Surat Permohonan Kasasi
  • Surat Kuasa (apablia Surat Kuasa pada tingkat pertama atau Banding tidak dapat dipergunakan pada tingkat Kasasi)
  • Membayar biaya Kasasi sebesar Rp. 1.750.000,-.

Pemohon Kasasi wajib menyerahkan memori kasasi dalam waktu 14 hari sejak permohonan kasasi didaftarkan. Sedangkan pihak lawan harus menjawab memori kasasi tersebut dengan menyerahkan kontra memori kasasi dalam waktu 14 hari sejak disampaikannya salinan memori kasasi kepadanya.

Bagaimana Pendaftaran Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) ?

Pengaturan mengenai Upaya Hukum Peninjauan Kembali ditemukan dalam Pasal 132 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, juga merujuk padal Pasal 77 ayat (1) jo. Pasal 69 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Pihak yang tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (dalam Sengketa Informasi dan Sengketa Penetapan Lokasi) dan/atau terhadap Putusan Mahkamah Agung RI, dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dengan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
  4. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
  6. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Tenggang waktu

Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk :

  1. Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
  2. Yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. Yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
  4. Yang tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.

Persyaratan Pendaftaran

  • Surat Permohonan Peninjauan Kembali beserta alasan yang mendasari
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Membayar panjar biaya perkara sebesar Rp. 3.700.000,-

Bagaimana Permohonan Pengawasan Eksekusi ?

Ketentuan-ketentuan Mengenai Eksekusi

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah ketua pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
  2. Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
  3. Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
  4. Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
  5. Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
  6. Di samping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
  7. Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi administratif, dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat Pendaftaran Permohonan Pengawasan Eksekusi:

  • Surat permohonan
  • Membayar panjar biaya eksekusi sebesar Rp. 400.000,-

Bagaimana Permohonan Intervensi ?

  1. Intervensi adalah pihak ketiga, yaitu orang atau badan hukum perdata yang mempunyai kepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh pengadilan yang masuk sebagai pihak, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim.
  2. Hakim wajib memanggil pihak ketiga tersebut, untuk masuk sebagai pihak, meskipun ia tidak mengajukan permohonan. Hal ini untuk melindungi kepentingannya, karena pasal 118 yang mengatur mengenai perlawanan pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dicabut dari Undang-undang tentang PERATUN.
  3. Intervensi dapat dilakukan sejak masuknya perkara sampai dengan duplik. Permohonan intervensi diajukan dalam bentuk tertulis, tidak perlu membayar biaya perkara.
  4. Permohonan dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pengadilan dengan putusan sela. Terhadap putusan sela tersebut pihak pemohon dapat mengajukan banding bersama dengan pokok perkara.
  5. Dalam hal permohonan ditolak dan Pemohon mengajukan banding, sedangkan Pengadilan Tinggi berpendapat intervensi dikabulkan, maka dapat ditempuh 2 (dua) cara:
    a. Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusan sela sebelum memutus pokok perkara yang amarnya memerintahkan kepada Pengadilan TUN yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan ulang. Setelah hasil pemeriksaan ulang diterima., Pengadilan Tinggi Mengeluarkan putusan akhir mengenai pokok perkaranya.
    b. Pengadilan Tinggi melakukan pemerisaan sendiri dan mengeluarkan putusan akhir tentang pokok perkaranya.
  6. Pihak ketiga yang masuk untuk mempertahankan kepentingannya sendiri disebut penggugat Intervensi. Pihak ketiga yang bergabung dengan tergugat disebut tergugat II Intervensi. Pihak ketiga yang bergabung dengan penggugat disebut Penggugat II Intervensi.
  7. Apabila pihak ketiga yang masuk lebih dari satu, maka sebutan untuk masing-masing adalah :
    a. Penggugat Intervensi 1, Penggugat Intervensi 2, Penggugat Intervensi 3, dst.
    b. Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, dst.
    c. Penggugat II Intervensi 1, Penggugat II Intervensi 2, Penggugat II Intervensi 3, dst.
  8. Sebelum permohonan Intervensi dikabulkan atau ditolak, hakim meminta tanggapan dari penggugat dan Tergugat.
  9. Permohonan Intervensi yang dikabulkan/ditolak dituangkan dalam putusan sela dan dicantumkan dalam berita acara persidangan.

SOP Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama

SOP Pendaftaran Upaya Hukum Banding

SOP Pendaftaran Upaya Hukum Kasasi

SOP Pendaftaran Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)

SOP Pendaftaran Pengawasan Eksekusi

Konsultasi Via Zoom Sekarang