Layanan e-Court

Pendaftaran Gugatan Online, Pendaftaran Akun e-Court dan Upaya Hukum Lainnya

Konsultasi Gratis !

Seputar layanan e-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Template Surat Pada Layanan e-Court

Contoh Form Pendaftaran Akun e-Court, Form Persetujuan e-Litigasi. Format yang kami sediakan ini dapat digunakan sebagai contoh dan panduan. Bentuk atau format baku yang dipakai untuk kepentingan Administrasi dan Persidangan di Pengadilan akan mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Pendaftaran Akun Perorangan

Pendaftaran Akun Instansi Pemerintah

Pendaftaran Akun Badan Hukum

Persetujuan e-Litigasi

Fasilitas Layanan Online Mahkamah Agung

Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu di jalan untuk melihat perkembangan perkara yang sedang anda ajukan. Cukup gunakan fasilitas online milik Mahkamah Agung dan PTUN Semarang di www.mahkamahagung.go.id dan di www.ptsp.ptun-semarang.go.id.

Petugas Pelayanan Yang Profesional

Setiap pelayanan e-Court di PTUN Semarang dilakukan oleh tim yang expert dalam bidangnya dan berpengalaman. Kami siap memberikan pelayanan prima demi mewujudkan “Badan Peradilan Indonesia yang Agung“.

Frequently Asked Questions

Daftar pertanyaan (FAQs) yang sering diajukan oleh para pencari keadilan.

Tentang e-Court

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban), Pemanggilan secara online dan Pengucapan Putusan secara online. Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. Ruang Lingkup aplikasi e-court adalah sebagai berikut :

  1. Pendaftaran Perkara Online
    Kuntungan Pendaftaran Perkara secara online melalui Aplikasi e-Court yang bisa diperoleh dari aplikasi ini adalah :
    a. Menghemat Waktu dan Biaya dalam proses pendaftaran perkara.
    b. Pembayaran Biaya Panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi chanel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.
    c. Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
    d. Proses Temu Kembali Data yang lebih cepat
  2. Pembayaran Panjar Biaya Online (e-SKUM)
    Dalam pendaftaran perkara, pengguna terdaftar akan langsung mendapatkan SKUM yang digenerate secara elektronik oleh aplikasi e-Court. Dalam proses generate tersebut sudah akan dihitung berdasarkan Komponen Biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh Pengadilan, dan Besaran Biaya Radius yang dijuga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau e-SKUM.
  3. Dokumen Persidangan
    Aplikasi e-Court juga mendukung dalam hal pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpan dan atau Jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh Pengadilan dan para pihak.
  4. Pemanggilan Elektronik (e-Summons)
    Sesuai dengan Perma No.3 Tahun 2018 bahwa Pemanggilan yang pendaftarannya dilakukan dengan menggunakan e-Court, maka pemanggilan kepada Pengguna Terdaftar dilakukan dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Akan tetapi untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang pertama akan diminta untuk membuat akun e-Court atau mengisi dorm data akun e-Court apabila sudah memiliki akun e-Court sebelumnya.
  5. Persidangan Secara Elektronik (e-Litigation)
    Persidangan Secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam peradilan Tata Usaha Negara, persidangan secara elktronik meliputi beberapa agenda persidangan yaitu: Pembacaan Gugatan, Penyampaian jawaban, Penyampaian Replik, Penyampaian Duplik, Kesimpulan, dan Pengucapan Putusan.
    Pada agenda sidang yang telah ditentukan, para pihak dapat mengupload dokumen sesuai dengan agenda sidang dalam bentuk file dengan format .doc atau .pdf, selanjutnya dokumen tersebut akan diverifikasi oleh majelis hakim. Setelah dokumen diverifikasi, maka pihak lawan dapat melihat atau mengunduh dokumen tersebut.

Pendaftaran Akun Advokat

Advokat atau pengacara dapat melakukan registrasi untuk mendapatkan akun e-Court yang dapat digunakan untuk pelayanan administrasi dan persidangan melalui e-court.

Untuk melakukan pendaftaran melalui e-Court yang dilakukan pertama kali adalah membuka website e-Court Mahkamah Agung di https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan menekan tombol Register Pengguna Terdaftar.

Akan selanjutnya akan tampil halaman pendaftaran akun pengguna terdaftar sebagai berikut :

Dalam pendaftaran Pengguna Terdaftar harus dimasukkan alamat email yang valid karena aktivasi akun akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan yang nantinya akan menjadi alamat domisili elektronik pengguna terdaftar.

Apabila pendaftaran berhasil pengguna terdaftar akan mendapatkan email user dan password yang telah dibuatnya dan dapat digunakan untuk login pada aplikasi e-court. Setelah berhasil login untuk pertama kali, pengguna terdaftar harus melengkapi data Advokat.

Dalam melengkapi Data Advokat juga melengkapi dengan dokumen Advokat sesuai persyaratan yang telah diatur yaitu KTP, Berita Acara Sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Dengan melengkapi data Advokat yang benar untuk pendaftaran akun pengguna terdaftar telah selesai dilakukan, akan tetapi untuk bisa beracara dengan menggunakan e-Court harus menunggu verifikasi dan validiasi oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana Advokat tersebut disumpah.

Pendaftaran Pengguna Lainnya

Pengguna lain dalam aplikasi e-Court dapat berupa perorangan, badan hukum, instansi pemerintah, kejaksaan, pengacara negara, dan kuasa insidentil.

Untuk memiliki akun e-Court, pengguna lain dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui meja e-Court Corner, dengan membawa beberapa persyaratan sebagai berikut:

a.Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Perorangan harus memiliki:

1)Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan pengganti KTP; atau
2)Passport;

b.Untuk dapat menjadi Pengguna Lain, Kementerian dan Lembaga/BUMN atau Badan Usaha lain milik pemerintah harus memiliki:

1)Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan penggan ti KTP;
2)Kartu Pegawai; dan
3)Surat Kuasa/ Surat Tugas.

c.Untuk dapat menjadi Pengguna Lain, Kejaksaan sebagai Pengacara Negara harus memiliki:

1)Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan pengganti KTP;
2)Kartu Pegawai; dan
3)Surat Kuasa dan/ a tau Surat Togas.

d.Untuk dapat menjadi Pengguna Lain Badan Hukum harus memiliki:

1)Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan pengganti KTP;
2)Surat Keputusan sebagai Karyawan; dan
3)Surat Kuasa Khusus.

e.Untuk dapat menjadi Pengguna Lain, Kuasa Insidentil harus memiliki:

1)Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan pengganti KTP;
2)Surat Kuasa Khusus; dan
3)ljin Insidentil dari Ketua Pengadilan.

Kecuali atas izin Ketua Pengadilan Akun Pengguna Lain hanya berlaku untuk satu perkara dalam waktu yang bersamaan.

Pendaftaran Upaya Hukum Banding Via e-Court

Tenggang waktu mengajukan upaya hukum banding melalui e-Court adalah 14 hari kerja sejak pembacaan putusan melalui e-Court.

Pemohon yang dapat mengajukan upaya hukum banding secara elektronik adalah Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain yang:

a.sejak tingkat pertama beracara secara elektronik; dan

b.telah mendapatkan salinan putusan elektronik dari aplikasi e-Court;

Langkah-langkah pendaftaran banding melalui e-Court

a.Log in ke aplikasi e-Court
b.Memilih menu pendaftaran Upaya Hukum banding Online
c.Memilih pengadilan tingkat pertama
d.Memilih nomor perkara tingkat pertama
e.Menentukan pihak pemohon banding
f.Mengunggah (upload) surat kuasa bagi pengguna terdaftar
g.Melanjutkan ke tahap pembayaran

Jika sudah muncul nominal pembayaran, maka dilanjutkan dengan melakukan pembayaran dengan cara transfer ke Rekening virtual yang tersedia. Setelah pembayaran berhasil, maka status akan berubah telah dibayar, dan tahap selanjutnya adalah register oleh Pengadilan tingkat pertama.

Akta Banding

Setelah pembayaran diverifikasi oleh pengadilan tingkat pertama, maka pengadilan akan mengunggah Akta Banding ke aplikasi e-Court

Memori dan Kontra Memori Banding

Pemohon dapat mengupload memori banding setelah akta banding diupload oleh Pengadilan. Memori banding dan kontra memori banding diunggah dalam bentuk file dengan format .pdf

Panitera Pengadilan akan memverifikasi memori atau kontra memori banding, dan setelah diverifikasi, pihak lawan dapat mengunduh file memori atau kontra memori banding tersebut.

Inzage

Pada hari kerja ke-10, para pihak akan mendapatkan pemberitahuan melalui e-Summon untuk melaksanakan inzage. Batas Inzage adalah 3 hari kerja sejak pemberitahuan Inzage disampaikan

Putusan

Pembacaan putusan akan dilakukan secara online melalui aplikasi e-Court. Dan para pihak dapat mengunduh salinan putusan banding dengan cara melakukan pembayaran PNBP terlebih dahulu dan kemudian mengunduh dari aplikasi e-Court.

Infografis Layanan e-Court

Konsultasi Via Zoom Sekarang