PTSP ONLINE

HADIR UNTUK MEMPERMUDAH KEBUTUHAN
AKSES INFORMASI PARA PENCARI KEADILAN

Kontak Kami

(024) 7607413
+6285290008767

Kantor Kami

Jl. Abdulrahman Saleh No.89, Kalibanteng Kulon, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50145

Selamat Datang Pada Layanan PTSP Online

Layanan ini merupakan bagian dari wujud komitmen Pengilan Tata Usaha Negara Semarang untuk lebih dekat melayani masyarakat. Melayani masyarakat adalah manifestasi dari komitmen dari visi dan misi Mahkamah Agung. PTSP Online adalah satu cara mewujudkan core value ASN BerAKHLAK. Inovasi pelayanan yang terpusat dan dapat diakses secara online ini diharapkan akan mempermudah publik dalam mendapat layanan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Konsultasi Via Email

Layanan Informasi melalui email pelayanan yang akan direspon oleh admin pada jam kerja.

Konsultasi Via Siwali

Layanan Informasi melalui Chat WhatsApp yang akan direspon oleh admin pada jam kerja.

Konsultasi Via Zoom

Layanan Informasi melalui video conference yang akan direspon oleh admin pada jam kerja.

Layanan PTSP Online PTUN Semarang

Perkara

Pengaduan

Informasi

Kasir

e-Court

Kesekretariatan

Apa Keunggulan PTSP Online PTUN Semarang?

Efektif & Efisien

Anda tidak perlu datang secara langsung ke PTUN Semarang sehingga lebih hemat waktu, biaya dan tenaga.

Akses Terbuka

Pelayanan kami dapat diakses oleh siapa saja tanpa kecuali bagi yang membutuhkan layanan informasi seputar peradilan tata usaha negara dan hukum sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Akuntabel

Pelayanan kami dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat, semua permohonan informasi melalui satu pintu dan akan disalurkan melalui media chating dan video call yang direkam dan didokumentasikan secara otomatis oleh sistem.

Petugas Pelayanan PTSP PTUN Semarang

Selalu memberikan pelayanan dengan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) dengan penuh kedisiplinan, integritas serta profesionalisme dalam setiap pelayanan yang kami berikan.

Nur Rochman

Pelayanan e-Court

Renanda Demas Setyawan

Pelayanan Perkara

Sarli Prakoter Giing

Pelayanan Informasi

Tri Mulyono

Pelayanan Pengaduan

Siti Purnami

Pelayanan Kasir

Dewi Ayu Ariyani

Pelayanan Kesekretariatan

Syarat dan Ketentuan Penggunaan PTSP Online PTUN Semarang

N

PTSP Online PTUN Semarang hanya merupakan laman website yang menyediakan informasi seputar jenis-jenis layanan yang ada di PTSP PTUN Semarang. 

N

Format surat Gugatan, Surat Kuasa, dan form-form lain yang disediakan di halaman website PTSP Online PTUN Semarang tidak bersifat mutlak, namun bisa dijadikan sebagai contoh bagi para pihak atau masyarakat.

N

Saat ini laman PTSP Online PTUN Semarang masih dalam pengembangan, sehingga informasi dan data yang disediakan dimungkinkan akan berubah menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan atau Peraturan Perundang-Undangan.

Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPKP)

Dukung PTUN Semarang untuk berproses menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) dengan cara mengisi Survei IKM dan IPKP.

 

Frequently Asked Questions

Daftar pertanyaan (FAQs) yang sering diajukan oleh para pencari keadilan.

Bagaimana Pendaftaran Akun dilakukan untuk Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya?

Pengguna Terdaftar silahkan kunjungi situs e-Court Mahkamah Agung dan gunakan tombol Register untuk Advokat yang belum pernah mendaftar. Dan apabila belum di validasi silahkan menghubungi call center Pengadilan Tinggi tempat Advokat dilakukan penyumpahan untuk memverifikasi calon pengguna terdaftar.

Pengguna Lainnya atau Non-Advokat dapat melakukan pendaftaran di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, silahkan kunjungi pada jam kerja Senin-Kamis 08.00 WIB-16.30 WIB dan Jumat 08.00 WIB-17.00 WIB.

Apakah jika tidak punya email bisa melakukan pendaftaran Akun e-Court?

Tidak bisa, syarat pertama untuk menjadi pengguna terdaftar adalah memiliki email.

Data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar sebagai Pengguna Terdaftar?

a. Nama Lengkap
b. Alamat Kantor
c. Telp/Fax Kantor
d. Handphone
e. Nomor Induk KTA
f. Organisasi Advokat
g. Tanggal Mulai Berlaku KTA
h. Tanggal Habis Berlaku KTA
i. Tanggal Penyumpahan KTA
j. Nomor BA Sumpah
k. Tempat Penyumpahan
l. Nomor KTP
m. Nama Bank Advokat
n. Nomor Rekening
o. Nama Akun pada rekening

Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perkara?

a. Surat Kuasa Format PDF atau JPG dengan resolusi Maksimal 10 mb
b. Gugatan Format rtf dan PDF maksimal 10 mb
c. Upaya Administratif berupa Surat Keberatan Administratif dan/ Surat Banding Administratif Format PDF resolusi maksimal 2 mb
d. Bukti Objek Sengketa Format PDF resolusi maksimal 10 mb (jika ada)

Apakah yang dimaksud dengan Persidangan secara Elektronik?

Persidangan yang dilakukan melalui e-Court sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Gugatan Perbaikan, Jawaban, Replik, Duplik, Bukti, Kesimpulan, dan Putusan. Dalam pelaksanaannya dapat memungkinkan terjadinya Persidangan secara tatap muka atas arahan Para Majelis Hakim.

Apakah yang dimaksud dengan Tanda Tangan Elektronik?

Merupakan sebuah kegiatan Penandatanganan secara Elektronik untuk berkas Salinan Putusan. Demi kelancaran dalam mendukung program e-Court, Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian sebagai sarana pengamanan legalitas dokumen perkara.

Metode Pembayaran apa saja yang bisa dilakukan untuk Pendaftaran Perkara?

Dapat melalui Channel Pembayaran apapun dengan menyampaikan tujuan pembayaran menggunakan Nomor Virtual Bank BRI, diantaranya:

  • Transfer Bank melalui Teller
  • Transfer menggunakan Mobile Banking, SMS Banking, Internet Banking
  • Transfer melalui Mesin EDC yang tersedia di Kantor PTUN Semarang

Bagaimana jika transfer sudah dilakukan namun pendaftaran perkara masih status "Belum Bayar"?

Silahkan klik Tombol Konfirmasi Pembayaran dan buktikan dengan mengupload Bukti Transfer

Apa yang terjadi jika dalam suatu perkara masih ada sisa uang panjar?

Pastikan Nomor Rekening Pengguna telah terdata oleh Kasir PTUN Semarang agar dapat memanfaatkan transfer Sisa Uang Panjar secara otomatis

Bagaimana panggilan secara online dilakukan?

Panggilan Pihak secara online dilakukan oleh Jurusita Pengadilan dengan mengirimkan Surat Panggilan Elektronik ke alamat domisili elektronik pihak Penggugat maupun Tergugat tanpa dikenakan biaya. Para Pihak juga dapat memantau nya dibagian Panggilan (e-Summons) pada akun e-Court nya.

Bagaimana cara mengambil Salinan Putusan secara Elektronik?

Salinan Putusan secara Elektronik dapat dilakukan apabila sudah terlaksananya Putusan melalui e-Court. Dokumen akan tersedia setelah Para Pihak melakukan Pembayaran PNBP Salinan Putusan melalui Transfer Bank kesayangan anda dengan cara melakukan klik Tombol Pembayaran terlebih dahulu pada halaman Persidangan.

Bagaimana mengatasi Nomor Pembayaran Tidak Ditemukan/Invalid saat melakukan Transfer Biaya PNBP?

Untuk gangguan pembayaran silahkan hubungi Kantor PTUN Semarang di Nomor (024) 7607413 atau WhatsApp Siwali pada Nomor +6285290008767

Sebagai Ketua PTUN Semarang, saya sangat bangga dengan inovasi layanan PTSP online yang telah kami kembangkan. Pelayanan ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan, terutama yang memiliki keterbatasan untuk hadir langsung ke pengadilan. Dengan layanan PTSP online, kami berkomitmen untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima sesuai prinsip reformasi birokrasi. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan ini agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat dengan lebih baik.

Sugiyanto, S.H., M.H.

Sebagai Wakil Ketua PTUN Semarang, saya sangat mendukung dan mengapresiasi keberadaan layanan PTSP online ini. Layanan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami untuk mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat luas. Dengan PTSP online, para pencari keadilan kini dapat mengakses informasi, mendaftarkan perkara, dan memantau perkembangan kasus mereka dengan mudah, kapan saja dan di mana saja. Kami akan terus mengupayakan peningkatan kualitas layanan ini agar semakin responsif dan relevan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis. Harapan kami, layanan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H.

Sebagai Panitera PTUN Semarang, saya melihat bahwa layanan PTSP online sangat membantu dalam memperlancar akses masyarakat terhadap proses peradilan. Layanan ini mempermudah pemohon untuk mendapatkan informasi, melakukan pendaftaran, serta melacak perkembangan perkara secara cepat dan praktis. Kami di PTUN Semarang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional dan transparan, serta terus melakukan inovasi agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari keberadaan layanan PTSP online ini. Semoga langkah ini semakin mendekatkan kami dengan pencari keadilan

Didi Sunardi, S.H., M.H.

Konsultasi Via Zoom Sekarang

Telefon: 7607413

024 Semarang, Jawa Tengah

Jam Pelayanan

Senin-Jumat 08:00-16:30.

Layanan Konsultasi

Selama jam pelayanan berlangsung