PTSP ONLINE
HADIR UNTUK MEMPERMUDAH KEBUTUHAN
AKSES INFORMASI PARA PENCARI KEADILAN

Kontak Kami
(024) 7607413
+6285290008767
Kantor Kami
Jl. Abdulrahman Saleh No.89, Kalibanteng Kulon, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50145
Email Kami
Selamat Datang Pada Layanan PTSP Online
Layanan ini merupakan bagian dari wujud komitmen Pengilan Tata Usaha Negara Semarang untuk lebih dekat melayani masyarakat. Melayani masyarakat adalah manifestasi dari komitmen dari visi dan misi Mahkamah Agung. PTSP Online adalah satu cara mewujudkan core value ASN BerAKHLAK. Inovasi pelayanan yang terpusat dan dapat diakses secara online ini diharapkan akan mempermudah publik dalam mendapat layanan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Konsultasi Via Email
Layanan Informasi melalui email pelayanan yang akan direspon oleh admin pada jam kerja.
Konsultasi Via Siwali
Layanan Informasi melalui Chat WhatsApp yang akan direspon oleh admin pada jam kerja.
Konsultasi Via Zoom
Layanan Informasi melalui video conference yang akan direspon oleh admin pada jam kerja.
Layanan PTSP Online PTUN Semarang
Perkara
Pengaduan
Informasi
Kasir
e-Court
Kesekretariatan
Apa Keunggulan PTSP Online PTUN Semarang?
Efektif & Efisien
Anda tidak perlu datang secara langsung ke PTUN Semarang sehingga lebih hemat waktu, biaya dan tenaga.
Akses Terbuka
Pelayanan kami dapat diakses oleh siapa saja tanpa kecuali bagi yang membutuhkan layanan informasi seputar peradilan tata usaha negara dan hukum sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Akuntabel
Pelayanan kami dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat, semua permohonan informasi melalui satu pintu dan akan disalurkan melalui media chating dan video call yang direkam dan didokumentasikan secara otomatis oleh sistem.
Petugas Pelayanan PTSP PTUN Semarang
Selalu memberikan pelayanan dengan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) dengan penuh kedisiplinan, integritas serta profesionalisme dalam setiap pelayanan yang kami berikan.
Nur Rochman
Pelayanan e-Court
Renanda Demas Setyawan
Pelayanan Perkara
Sarli Prakoter Giing
Pelayanan Informasi
Tri Mulyono
Pelayanan Pengaduan
Siti Purnami
Pelayanan Kasir
Dewi Ayu Ariyani
Pelayanan Kesekretariatan
Syarat dan Ketentuan Penggunaan PTSP Online PTUN Semarang
PTSP Online PTUN Semarang hanya merupakan laman website yang menyediakan informasi seputar jenis-jenis layanan yang ada di PTSP PTUN Semarang.
Format surat Gugatan, Surat Kuasa, dan form-form lain yang disediakan di halaman website PTSP Online PTUN Semarang tidak bersifat mutlak, namun bisa dijadikan sebagai contoh bagi para pihak atau masyarakat.
Saat ini laman PTSP Online PTUN Semarang masih dalam pengembangan, sehingga informasi dan data yang disediakan dimungkinkan akan berubah menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan atau Peraturan Perundang-Undangan.
Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPKP)
Dukung PTUN Semarang untuk berproses menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) dengan cara mengisi Survei IKM dan IPKP.
Frequently Asked Questions
Daftar pertanyaan (FAQs) yang sering diajukan oleh para pencari keadilan.
Bagaimana Pendaftaran Akun dilakukan untuk Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya?
Pengguna Terdaftar silahkan kunjungi situs e-Court Mahkamah Agung dan gunakan tombol Register untuk Advokat yang belum pernah mendaftar. Dan apabila belum di validasi silahkan menghubungi call center Pengadilan Tinggi tempat Advokat dilakukan penyumpahan untuk memverifikasi calon pengguna terdaftar.
Pengguna Lainnya atau Non-Advokat dapat melakukan pendaftaran di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, silahkan kunjungi pada jam kerja Senin-Kamis 08.00 WIB-16.30 WIB dan Jumat 08.00 WIB-17.00 WIB.
Apakah jika tidak punya email bisa melakukan pendaftaran Akun e-Court?
Tidak bisa, syarat pertama untuk menjadi pengguna terdaftar adalah memiliki email.
Data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar sebagai Pengguna Terdaftar?
a. Nama Lengkap
b. Alamat Kantor
c. Telp/Fax Kantor
d. Handphone
e. Nomor Induk KTA
f. Organisasi Advokat
g. Tanggal Mulai Berlaku KTA
h. Tanggal Habis Berlaku KTA
i. Tanggal Penyumpahan KTA
j. Nomor BA Sumpah
k. Tempat Penyumpahan
l. Nomor KTP
m. Nama Bank Advokat
n. Nomor Rekening
o. Nama Akun pada rekening
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perkara?
a. Surat Kuasa Format PDF atau JPG dengan resolusi Maksimal 10 mb
b. Gugatan Format rtf dan PDF maksimal 10 mb
c. Upaya Administratif berupa Surat Keberatan Administratif dan/ Surat Banding Administratif Format PDF resolusi maksimal 2 mb
d. Bukti Objek Sengketa Format PDF resolusi maksimal 10 mb (jika ada)
Apakah yang dimaksud dengan Persidangan secara Elektronik?
Persidangan yang dilakukan melalui e-Court sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Gugatan Perbaikan, Jawaban, Replik, Duplik, Bukti, Kesimpulan, dan Putusan. Dalam pelaksanaannya dapat memungkinkan terjadinya Persidangan secara tatap muka atas arahan Para Majelis Hakim.
Apakah yang dimaksud dengan Tanda Tangan Elektronik?
Merupakan sebuah kegiatan Penandatanganan secara Elektronik untuk berkas Salinan Putusan. Demi kelancaran dalam mendukung program e-Court, Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian sebagai sarana pengamanan legalitas dokumen perkara.
Metode Pembayaran apa saja yang bisa dilakukan untuk Pendaftaran Perkara?
Dapat melalui Channel Pembayaran apapun dengan menyampaikan tujuan pembayaran menggunakan Nomor Virtual Bank BRI, diantaranya:
- Transfer Bank melalui Teller
- Transfer menggunakan Mobile Banking, SMS Banking, Internet Banking
- Transfer melalui Mesin EDC yang tersedia di Kantor PTUN Semarang
Bagaimana jika transfer sudah dilakukan namun pendaftaran perkara masih status "Belum Bayar"?
Silahkan klik Tombol Konfirmasi Pembayaran dan buktikan dengan mengupload Bukti Transfer
Apa yang terjadi jika dalam suatu perkara masih ada sisa uang panjar?
Pastikan Nomor Rekening Pengguna telah terdata oleh Kasir PTUN Semarang agar dapat memanfaatkan transfer Sisa Uang Panjar secara otomatis
Bagaimana panggilan secara online dilakukan?
Panggilan Pihak secara online dilakukan oleh Jurusita Pengadilan dengan mengirimkan Surat Panggilan Elektronik ke alamat domisili elektronik pihak Penggugat maupun Tergugat tanpa dikenakan biaya. Para Pihak juga dapat memantau nya dibagian Panggilan (e-Summons) pada akun e-Court nya.
Bagaimana cara mengambil Salinan Putusan secara Elektronik?
Salinan Putusan secara Elektronik dapat dilakukan apabila sudah terlaksananya Putusan melalui e-Court. Dokumen akan tersedia setelah Para Pihak melakukan Pembayaran PNBP Salinan Putusan melalui Transfer Bank kesayangan anda dengan cara melakukan klik Tombol Pembayaran terlebih dahulu pada halaman Persidangan.
Bagaimana mengatasi Nomor Pembayaran Tidak Ditemukan/Invalid saat melakukan Transfer Biaya PNBP?
Untuk gangguan pembayaran silahkan hubungi Kantor PTUN Semarang di Nomor (024) 7607413 atau WhatsApp Siwali pada Nomor +6285290008767
Sebagai Ketua PTUN Semarang, saya sangat bangga dengan inovasi layanan PTSP online yang telah kami kembangkan. Pelayanan ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan, terutama yang memiliki keterbatasan untuk hadir langsung ke pengadilan. Dengan layanan PTSP online, kami berkomitmen untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima sesuai prinsip reformasi birokrasi. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan ini agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat dengan lebih baik.
Sebagai Wakil Ketua PTUN Semarang, saya sangat mendukung dan mengapresiasi keberadaan layanan PTSP online ini. Layanan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami untuk mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat luas. Dengan PTSP online, para pencari keadilan kini dapat mengakses informasi, mendaftarkan perkara, dan memantau perkembangan kasus mereka dengan mudah, kapan saja dan di mana saja. Kami akan terus mengupayakan peningkatan kualitas layanan ini agar semakin responsif dan relevan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis. Harapan kami, layanan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Sebagai Panitera PTUN Semarang, saya melihat bahwa layanan PTSP online sangat membantu dalam memperlancar akses masyarakat terhadap proses peradilan. Layanan ini mempermudah pemohon untuk mendapatkan informasi, melakukan pendaftaran, serta melacak perkembangan perkara secara cepat dan praktis. Kami di PTUN Semarang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional dan transparan, serta terus melakukan inovasi agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari keberadaan layanan PTSP online ini. Semoga langkah ini semakin mendekatkan kami dengan pencari keadilan

Konsultasi Via Zoom Sekarang
Telefon: 7607413
024 Semarang, Jawa Tengah
Jam Pelayanan
Senin-Jumat 08:00-16:30.
Layanan Konsultasi
Selama jam pelayanan berlangsung






